Editor: Aditya.
Selindung, Harianinfo.com – Aktivitas tambang pasir timah di kawasan Air Ati, Sungai Selindung, Kota Pangkalpinang kembali terlihat berjalan meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihak Polair Polda Bangka Belitung.
Pantauan di lokasi menunjukkan ponton isap produksi (PIP) telah parkir di antara rimbunnya pohon Nipa yang tumbuh subur di sepanjang tepi sungai.
“Tambang di Air Ati Sungai Selindung mulai beroperasi kembali, sudah ada ponton yang parkir di sungai itu, Bang,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media tim Jobber (Jurnalis Bergerak Bangka Belitung) pada Selasa (17/12/2024).
Sumber tersebut menambahkan bahwa para penambang sebelumnya telah diingatkan oleh nelayan setempat dan aparat terkait untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak dihiraukan.
“Mereka ini (para penambang, red) sudah pernah diperintahkan untuk tidak nambang di sini oleh nelayan beserta aparat, tapi tidak diindahkan sama mereka. Kabarnya mereka punya bekingan, maka mereka berani lagi,” beber sumber.
Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa pemilik ponton tersebut diduga merupakan seorang pria berinisial H yang berasal dari kawasan Desa Baturusa.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Air Ati ini bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi kaya akan pasir timah, yang sering kali menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Kendati demikian, berulang kali upaya penertiban dilakukan, tetapi tidak membuat para penambang jera.
Situasi ini kembali memicu pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efektivitas penertiban tambang ilegal dan dugaan adanya oknum-oknum yang membekingi aktivitas tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dimulainya kembali operasi tambang di kawasan Air Ati Sungai Selindung.
Masyarakat setempat, khususnya nelayan, berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan serta keadilan bagi mata pencaharian mereka yang terganggu akibat penambangan ilegal. (Hi)