PANGKALPINANG, Harianinfo.com – Aksi penyelundupan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kian menggila.
Para pengusaha tampaknya sudah kebal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tetap nekat mengirimkan barang diduga ilegal ke luar daerah.
Seperti halnya pada Minggu (15/12), Jajaran Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan balok timah diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Alhasil, dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sekitar atau 9,252 Ton kepingan balok timah.
Tak hanya itu saja, penyidik pasca penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
Dan kabar terbarunya lagi, kedua tersangka yakni pemodal dan sopir truk kini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Bangka Belitung.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Fauzan.
Ia menjelaskan, kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni EDP (23) sopir mobil truk dan AAD (25) pemodal barang tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fauzan.
Semula, lanjut Kabid Humas, pengungkapan kasus ini adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah.
Dari sinilah, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan mengamankan mobil truk berikut sopirnya ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata didalam box fiber itu ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung yang kemudian ditutupi es batu,” kata Fauzan.
Adapun mobil truk yang disopiri EDP diduga mengangkut balok timah sebanyak 54 fiber plastik warna kuning terdiri dari 14 fiber berisi tumpukan keping balok timah yang ditutup dengan es batu.
“Totalnya 676 keping balok timah dengan ukuran dan berat bervariasi antara 3 sampai 31 kilogram. Jadi, untuk beratnya 9.252 kilogram atau 9,252 Ton. Sedangkan barang bukti lainnya berupa 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu,” terangnya.
Lebih lanjut Fauzan menambahkan barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.
“Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti,” pungkasnya. (Hi)